Disdik Sumsel Tegaskan Tidak Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Laporan: Hasan Basri

 

KOTA PALEMBANG, BS — Di tengah keresahan publik soal mahalnya biaya pendidikan dan dugaan pungutan di sejumlah sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan menarik garis tegas: tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan hak belajar hanya karena tak sanggup membayar. Jika itu terjadi, pemerintah daerah menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistem yang harus segera dibenahi.

 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disdik Sumsel, Mondyaboni, yang secara terbuka meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan siswa yang terancam putus sekolah akibat tekanan biaya pendidikan.

 

“Tidak ada alasan anak di Sumatera Selatan tidak sekolah karena biaya. Jika ada kasus seperti itu, laporkan. Kami akan turun langsung dan menindak sekolah yang bersangkutan,” ujarnya

 

Mondyaboni menyampaikan hal tersebut didampingi Sekretaris Disdik Sumsel Misral, Kepala Bidang SMA Basuni, dan Kepala Bidang SMK Mitrisno.

 

Ia menegaskan, hak atas pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh dalih administrasi maupun keterbatasan anggaran.

 

Menurut dia, praktik pungutan yang menyimpang dari aturan bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis bagi keluarga kurang mampu dan secara perlahan mendorong anak keluar dari sistem pendidikan.

 

“Jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, kami akan bentuk tim, lakukan klarifikasi, dan mengambil langkah sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran,” katanya.

 

Sekretaris Disdik Sumsel, Misral, mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah. Namun, kekurangan tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani orang tua siswa secara sepihak.

 

Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalankan Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan, yang merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi ini secara tegas melarang pungutan wajib dan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela.

 

“Sekolah boleh menerima sumbangan, bukan pungutan. Itu pun harus dilakukan secara adil, sukarela, dan tidak memberatkan. Program ini dibuat agar pengelolaan dana sekolah tidak berada di wilayah abu-abu.

 

Ia menambahkan, skema tersebut juga menjadi alat pengawasan agar sekolah tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai pembenaran untuk menekan wali murid,”katanya.

 

Ditambahkan Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel, Mitrisno, menilai konsep sekolah gratis kerap dipahami secara simplistis. Di lapangan, kata dia, masih terdapat kebutuhan operasional penting yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BOS, terutama untuk menjaga kualitas pembelajaran.

 

“Ini bukan soal menolak sekolah gratis. Justru kami ingin memastikan proses belajar mengajar tetap optimal tanpa mengorbankan hak siswa,” katanya.

 

Namun ia menegaskan, kekurangan dana tidak boleh berujung pada eksklusi sosial, di mana siswa dari keluarga miskin terpaksa tersingkir karena tak sanggup memenuhi beban biaya tambahan.

 

Uang Komite Tak Boleh Menjadi Kewajiban Terselubung

Sorotan juga diarahkan pada praktik penarikan uang komite sekolah. Kepala Bidang SMA Basuni menegaskan, uang komite tidak boleh diposisikan sebagai kewajiban, apalagi bersifat memaksa.

 

Seluruh mekanisme, kata dia, harus mengacu pada AD/ART komite sekolah dan diputuskan melalui musyawarah dengan orang tua siswa. Bahkan, orang tua yang tidak hadir dalam rapat tetap memiliki hak untuk menyatakan persetujuan atau keberatan.

 

“Besaran sumbangan disesuaikan kemampuan. Ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 500 ribu Kalau memang tidak mampu, tidak ada kewajiban sama sekali,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk di kawasan Kertapati dan wilayah lain di Sumatera Selatan, harus menjadi prioritas perlindungan negara, bukan justru korban dari sistem pembiayaan yang tidak sensitif.

 

“Anak-anak wajib sekolah. Anak-anak yang tidak mampu harus dibantu. Pendidikan tidak boleh berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu saja,” pungkasnya.