Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Tiga terdakwa perkara rokok ilegal yang dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun akhirnya angkat bicara melalui nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (05/02/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, yang dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana di bidang cukai. Namun dalam pledoinya, penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah pekerja, bukan pemilik maupun pengendali barang kena cukai ilegal.
Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Ali Hanapiah, Yopie Bharata, dan M Nur Firdaus, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum mengungkapkan bahwa saat ditangkap oleh Bea dan Cukai, para terdakwa sedang bekerja membongkar barang dan hanya menerima upah Rp200 ribu dari Fikri Fernanda alias Nanda, yang hingga kini berstatus DPO.
Fakta ini, menurut penasihat hukum, dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan, di antaranya Nirma Sinta Yulianti, Bogi Irawan, dan Pajar, yang menyatakan hanya mengenal Fikri Fernanda sebagai pemilik toko sekaligus penyewa kendaraan pengangkut barang.
“Para terdakwa tidak pernah menawarkan, menjual, atau mencari pembeli. Mereka hanya menjalankan perintah sebagai kuli angkut dan sopir,” tegas penasihat hukum.
Disebutkan pula bahwa tugas para terdakwa hanya sebatas memindahkan barang dari truk ke toko sembako milik Fikri Fernanda, serta menjaga keselamatan barang. Soal administrasi dan pita cukai, dinilai bukan kewenangan para terdakwa untuk mempertanyakannya.
Karena itu, unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terpenuhi, sebab para terdakwa tidak memiliki kesadaran untuk menimbun, menyimpan, menjual, maupun memperoleh keuntungan dari barang kena cukai ilegal tersebut.
Penasihat hukum juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa tanggung jawab cukai berada pada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, bukan kepada pekerja.
“Dalam perkara ini, pemilik barang dan penyewa ruko adalah Fikri Fernanda alias Nanda, bukan para terdakwa,” tegas kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Selain pembebasan, kuasa hukum juga memohon agar hak, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Mereka menutup pledoi dengan harapan putusan hakim tidak menimbulkan persepsi “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa pidana penjara masing-masing 3 tahun, serta denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni total mencapai Rp12,89 miliar. Apabila denda tidak dibayar, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.
