Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Senin (09/02/2026).
Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Perkara ini menyeret mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, serta petinggi PT Magna Beatum, Reimar Yosnadi. Hingga persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan dihadiri JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta tim penasihat hukum para terdakwa. Dalam persidangan, JPU mengajukan permohonan penundaan pembacaan tuntutan pidana.
Jaksa menyampaikan bahwa penundaan diperlukan karena tuntutan masih dalam tahap penyusunan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Penuntut umum memohon penundaan sidang pembacaan tuntutan karena masih dalam proses penyusunan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra meminta agar JPU dapat memanfaatkan waktu yang diberikan secara optimal sehingga agenda pembacaan tuntutan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan pada agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
