Terdakwa Tipikor Apar Empat Lawang, Bembi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, pada Senin (23/02/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan terdakwa Bembi Adisaputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

 

JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 154 juta lebih. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp 4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp 150 juta lebih. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021–2023 bersama Aprizal diduga mengondisikan pengadaan APAR pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

 

Pada 2022, pengadaan dilakukan di sembilan desa pada dua kecamatan. Sementara pada 2023, cakupan pengadaan meluas hingga 138 desa di 10 kecamatan. Pengadaan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah desa serta tidak berbasis kebutuhan masyarakat.

 

Selain itu, terdapat dugaan mark-up melalui penambahan item pompa pemadam dan selang. Jaksa juga mengungkap sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

 

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 2.051.209.581,97.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.