Tegas! Gubernur Sumsel: WFH Hari Jumat Bukan Berarti Hari Libur Tambahan
Laporan: Tia
KOTA PALEMBANG, BS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara menetapkan hari Jumat sebagai jadwal pelaksanaan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Sumsel guna meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan yang akan diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur ini berlaku untuk seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyampaikan penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini merupakan langkah strategis yang tetap mewajibkan produktivitas nyata dari setiap pegawai.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mematuhi perintah untuk melaksanakan sistem kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni pada hari Jumat,” ujar Deru saat diwawancarai langsung, pada Rabu (01/04/2026).
Meskipun skema bekerja dari luar kantor diberlakukan, para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) seperti Kepala Dinas dan Kepala Biro tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang menyusun rincian pembagian staf yang tetap harus mendampingi pimpinan di kantor guna memastikan koordinasi internal tidak terhambat.
Gubernur juga memberikan peringatan keras agar kebijakan ini tidak disalahgunakan sebagai hari libur tambahan, mengingat setiap ASN tetap dituntut menghasilkan output kinerja yang terukur meski tidak berada di kantor.
“Penting untuk dipahami bahwa WFH bukan berarti libur. WFH harus tetap menghasilkan produk kinerja yang nyata, bukan sekadar berdiam diri di rumah tanpa hasil kerja,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi menjamin bahwa pengaturan sistem kerja akan dilakukan secara rigid agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas pada hari Jumat.
“Tujuannya agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor,” kata dia.
