Wajah Dicengkram dan Dibanting, IRT di Palembang Polisikan Tetangga

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Seorang ibu rumah tangga bernama Widuri Julianis melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (08/04/2026).

 

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1126/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1126/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 8 April 2026 sekitar Pukul 15.54 WIB.

 

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam laporannya, Widuri, warga Jalan Telaga Swidak, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar Pukul 17.30 WIB di Jalan Remifa, tepatnya di depan warung Defi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

 

Kepada wartawan, Widuri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya sedang duduk di depan lorong sambil menunggu anaknya bermain. Tiba-tiba, terlapor berisinial Mi melintas sambil mengoceh dan diduga melontarkan ejekan ke arah dirinya.

 

“Karena tidak terima, saya menghampiri terlapor untuk menanyakan maksud perkataannya. Namun, situasi justru memanas hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan,” ujarnya.

 

Widuri menambahkan, setibanya di lokasi, terlapor menurunkan anaknya dari gendongan, lalu langsung mencengkram wajahnya, menarik rambut, membanting, dan memukul dirinya.

 

Akibat kejadian tersebut, Widuri mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet di pelipis dan bawah mata sebelah kanan, luka pada hidung, serta lecet di jari tangan kanan. Ia juga mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan leher serta mengalami sesak napas.

 

“Atas kejadian ini, saya berharap laporan saya segera diproses dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas peristiwa itu, Widuri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, kasus serupa sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh anak korban, Debby Puspitasari, ke Polrestabes Palembang pada 13 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, Debby mengaku mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam di bagian hidung dan pembengkakan di kepala sebelah kiri. Selain itu, ia juga mengaku kehilangan satu gelang emas seberat sekitar 3,35 gram dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.