Hakim Tolak Praperadilan Tersangka KT, Kejati Sumsel Siap Seret Kasus Suap Irigasi Muara Enim ke Pengadilan Tipikor
Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meraih kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (15/04/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT, anggota DPRD Muara Enim, bersama RA yang merupakan anaknya.
Hakim menilai seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, biaya perkara dalam putusan tersebut ditetapkan nihil.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa putusan praperadilan ini memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh pihaknya.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.
