Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Kalsum Barifi Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rp 2 Miliar

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (25/06/2026).

 

Keempat terdakwa tersebut yakni Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

 

Selain pidana penjara dan denda, Kalsum Barifi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sementara terdakwa Amrul Husni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Untuk terdakwa Andika Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Sedangkan terdakwa Weter Afriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut Kalsum Barifi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar Kalsum Barifi dijatuhi pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

 

JPU juga menuntut terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Selain pidana badan, JPU meminta uang titipan sebesar Rp 50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp 40 juta dari Weter Afriansyah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

 

Sementara Amrul Husni sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah KONI Lahat dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.