Nekat Embat Puluhan Kaleng Susu, Seorang Karyawan Minimarket Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian minuman kaleng bearbrand sebanyak 49 kaleng membuat MT (32), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian yang dilakukan MT terkuak pada Senin (12 Oktober 2026), sekitar Pukul 07.55 WIB, di Jalan Kapten Arsyad tepatnya di Indomaret terletak di kapten Arsyad Palembang, berawal sebelumnya team Indomaret dari korban yakni Marleni Trianti (26) yang sedang berjaga di lokasi TKP mengecek stock barang yang ada di toko.
Setelah dilakukan pengecekan dari team korban yang sedang berjaga di lokasi tkp tersebut ditemukan ada beberapa minuman yang sudah tidak ada lagi (hilang-red), didalam toko, dan setelah pengecekan tersebut terlapor terekam cctv yang ada di lokasi, bahwa terlapor mengambil beberapa barang yang ada di TKP.
Selanjutnya terlapor datang kembali ke lokasi TKP pada malam harinya dan ketika terlapor datang kembali ke lokasi tkp, team dari pelapor yang sedang berjaga di lokasi TKP langsung mengamankan terlapor dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan adanya pelaku seorang karyawan di Indomaret diduga melakukan aksi pencurian diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang, oleh rekannya.
“Benar kemarin adanya seroang diduga pelaku yang merupakan karyawan di TKP diserahkan ke SpKT Polrestabes Palembang lantaran melakukan aksi pencurian,” ungkap Jedi, pada Kamis (15/10/2026).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah jaket, 16 kaleng susu bearbrand, 3 kaleng susu frisianflag dan 3 kaleng susu collagen. “Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pencurian yang dilakukan,” katanya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
