Jual Sepeda Hasil Curi Seharga Seratus Ribu Rupiah, Aksi Pemuda di Palembang Berakhir di Jeruji Besi

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Aksi pencurian sepeda gunung terjadi di kawasan Lorong Lematang, Gang Lematang 8 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang. Seorang pria bernama MP (22) diduga yang terlibat dalam pencurian sepeda gunung milik warga yang terparkir di teras rumah terpaksa diamankan.

 

Ironisnya, sepeda gunung berwarna hitam merek Fastron tersebut dijual pelaku di Desa Prajen dengan harga hanya Rp 100 ribu. Hal inilah membuat aksi MP terkuak dan terpaksa diamankan petugas buser Polsek SU II, Palembang.

 

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Jumat (17/07/2026) sekitar Pukul 00.30 WIB, berawal korban bernama Hendri (42), seorang karyawan swasta, baru menyadari sepeda miliknya hilang ketika hendak menunaikan salat.

 

“Korban saat itu hendak salat dan melihat sepeda yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” ujar Kompol Dedi Rahmat, pada Jumat (16/10/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. MP disebut melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yakni MZ dan MS yang saat ini ditahan dalam perkara lain.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sepeda yang bisa dicuri. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian berbagi peran untuk melancarkan pencurian.

 

“Salah satu pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian mengambil sepeda gunung yang berada di teras. Sepeda itu lalu diserahkan kepada pelaku yang menunggu di luar pagar, sementara satu orang lainnya bertugas memantau situasi,” jelasnya.

 

Setelah berhasil membawa sepeda tersebut, para pelaku kemudian menjualnya di Desa Prajen seharga Rp 100 ribu.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MP di Jalan DI Panjaitan Kecamatan SU II Palembang pada Selasa (13/10/2026).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung berwarna hitam merek Fastron.

 

“Pelaku sudah kami amankan dan barang bukti sepeda gunung juga telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Dedi.

 

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek SU II Palembang masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).