Penyidik Polrestabes Palembang Gelar 10 Adegan Rekonstruksi Begal Maut Kertapati
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Guna melengkapi berkas penyidikan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor menggelar rekonstruksi atas kasus Begal atau Curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan meninggalkan korban Adinda Dhea Fuji Lestari (21), pada Selasa (20/10/2026).
Rekontruksi yang digelar sebanyak 10 adegan ini dipimpin langsung Kasubnit Penyidik Unit Ranmor Ipda Berri Guswara. Dimana peran korban diperankan oleh PNS, sedang perankan tersangka langsung diperankan oleh tersangka yakni Alim Munandar, sedangkan peran saksi-saksi diperankan oleh saksi langsung dan anggota kepolisian.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (19 Agustus 2026) sekitar Pukul 02.30 WIB di Jalan Mayjend Satibi Darwis Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan IP tersangka DPO.
Adegan ke 1, berawal pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitad pukul 22.00 dirumah jalam Sekojo Palembang datanglah tersangka IP (DPO) mengajak tersangka Alim untuk minum tuak dirumah tersebut, pada saat minum tuak tersebut Terangka IP mengatakan kepada tersangka Alim ” “APO DIO LOKAK, SEDANG BUNTU INI” tersangka, Alim menjawab “ADO KALO NAK LOKAK, KITO BEGAL BAE, MOTOR ADO PARANG ADO”.
Setelah itu, pada adegan ke-2, selesai minum tuak sekira pukul 00.30, tersangka Alim menyerahkan parang kepada tersangka IP. Dan tersangka Alim langsung menghidupkan motor honda vario warna merah membonceng tersangka IP yang sambil membawa parang tersebut.
Lalu, di adegan ke-3 dan ke-4, sekitar pukul 01.20, tersangka Alim bersama tersangka IP sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Palembang melihat korban mengendarai motor sambil memotong laju kendaraan mereka. Sehingga tersangka IP mengatakan kepada tersangka “IKUTI MOTOR ITU” lalu dari Jalan Soekarno Hatta Palembang kami mengikuti korban hingga di Jalan Keramasan Palembang.
Lanjut pada adegan ke-5, 6 dan 7 dari belakang tersangka Alim melihat tersangka IP saat masih diatas motor, langsung menggunakan tangan kirinya memegangi baju bagian lengan korban dan tangan kanannya mengayunkan parang kearah korban. Pada adegan, tersangka Alim melihat korban terjatuh dari motor dan posisi korban tersungkur di jalan dan tersangka IP turun dari motor dan langsung berlari kearah motor korban untuk diambilnya.
Kembali dilanjutkan pada adegan ke-8, kemudian tersangka Alim dan tersangka IP (DPO) beriringan meninggalkan korban di TKP (tempat kejadian perkara). Adegan ke-9, saksi Iwan Susanto, Saksi M Arfadil melihat korban sudah tergeletak dijalan dalam keadaan meninggal dunia kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke RS Bhayangkara M Hasan. Palembang.
Lalu, Adegan terkahir Saksi Juwita mendatangi RS Bhayangkara dan benar bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi dalam keadaan hidung dan kepala mengeluarkan darah.
“Jadi benar adanya rekontruksi digelar atas kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang dialami korban Adinda Dhea Fuji Lestari (21), dan tersangka yang berhasil ditangkap yakni Alim Munandar, ” ungkap Kasat Reskrim AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, pada Selasa (20/10/2026),.
Ditambahkannya, dimana rekontruksi ini dilakukan sebanyak 10 adegan, tujuannya sendiri untuk membuat terang peristiwa yang terjadi yang dialami korban ,” Ya digelarnya rekontruksi ini agar membuat terang peristiwa yang terjadi dan untuk ke tahapan selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara, KakaK perempuan korban, Ayu Agustini (33), didampingi kuasa hukumnya, Dr Conie Pania Putri, meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal. “Saya meminta pelaku dihukum seberat beratnya dan setimpal dengan perbuatannya. Karena telah menghilangkan nyawa adik kami,” harapnya.
Ayu juga meminta dengan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menangkap pelaku yang masih DPO. “Keluarga besar kami meminta anggota Satreskrim Polrestabes menangkap pelaku yang masih berstatus DPO,” Ucapnya.
