Pemprov Sumsel Masih Terhutang Dana Bagi Pajak Kendaraan

PALEMBANG,BS – BPKAD Kota Palembang menyebutkan Pemprov Sumsel masih memiliki hutang dana bagi hasil pajak kendaraan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di tahun 2016 sebesar Rp106.025.468.890,49 sesuai dalam SK Gubernur nomor 276/KPTS/BPKAD/2016.

Sedangkan pada tahun 2017 sebesar Rp 204.046.359.254,09 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 122/KPTS/BPKAD/2018 tertanggal 13 Februari 2018.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Palembang, H. M. Hoyin R, membenarkan hal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Mukhlis, menerangkan bahwa, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan penyaluran dana bagi hasil pajak kendaraan kepada pemerintah kabupaten/kota yang selama ini tertunda.

“Untuk Kota Palembang, dana bagi hasil yang tahun 2016 satu dua hari ini akan segera di transfer untuk bulan Oktober dan November,”ucapnya

Untuk dana bagi hasil tahun 2017 lanjutnya, akan dilihat sesuai dengan kemampuan, keuangan daerah Pemerintah Provinsi. “Untuk 2018 akan disalurkan secara tertib sesuai dengan dana yang masuk,”terangnya.

Terkait penundaan pembagian dana bagi hasil pajak kendaraan kepada pemerintah kabupaten/kota, dirinya tidak bisa menjelaskan hal tersebut.(za)