PDAM Berjibaku Perbaiki Pipa Induk Pecah

 

PALEMBANG,BS – Pipa Transmisi (pipa induk) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang pukul 12.00 Wib, Rabu (2/1/2019) pecah.

Pipa Induk yang tertanam di jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Karang Jaya Gandus tepatnya di depan kantor Sumitomo, membuat PDAM memberhentikan sementara aliran air bersih disebagian wilayah Unit Pelayanan AIang-Alang Lebar dan sebagian pengaliran wilayah Unit Pelayanan Karang Anyar.

Direktur Operasional PDAM Tirta Musi, Cik Mit mengatakan, pecahnya pipa tranmisi 700 di kawasan Poligon belum diketahui apa penyebabnya.

“Sore ini sudah selesai tapi karena ini pipa besar secepatnya kami alirkan, saat ini sedang dalam tahap perbaikan,” kata dia.

Menurutnya dikarenakan pipa yang pecah merupakan pipa induk, sehingga dalam pelaksanaan perbaikan pekerjaannya membutuhkan waktu yang Iebih lama.

Berita Terkait

Musibah pecahnya pipa tersebut mengakibatkan terganggunya pengaliran di Jalan Naskah, Kebun Bunga, Talang Jambe, Sultan Mahmud Badaruddin II, Perumnas Raya, Sukarame, Perindustrian, Hulubalang II, Parameswara, Bukit Baru, Macan Lindungan, Tanjung Rawo, Tanjung Barangan, Sukasari dan Griya Putri Ayu.

“Petugas PDAM saat ini sedang melakukan perbaikan dan diusahakan pekerjaan perbaikan tersebut bisa cepat selesai dan dapat Iangsung dialirkan. Bagi pelanggan di daerah ujung membutuhkan waktu untuk normalisasi pengaliran,” terangnya.

Selain itu juga tambah Cik Mit, bersama ini disampaikan juga informasi kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Musi kalau beberapa hari ini fisik air yang didistribusikan ke pelanggan agak berwarna.

Hal ini disebabkan oleh perubahan karakteristik air baku sungai musi yang cenderung menurun kualitasnya dan berwarna.

Namun pelanggan PDAM Tirta Musi tidak perlu khawatir dengan fisik air yang didistribusikan tersebut karena sebelum didistribusikan ke pelanggan, air yang diproduksi telah melalui uji analisa kualitas air di laboratorium PDAM Tirta Musi.

“Bahkan masih sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) RI Nomor492/MENKES/PER/lV/201O tentang Persyaratan Kualitas Air Minum,” tutupnya.(za)