PALEMBANG,BS – Pengusaha pempek di kawasan Plaju, Selasa (23/7/2019) legowo memasang alat perekam transaksi online elektronik (e tax) oleh petugas Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, setelah sebelumnya mendapat Surat Peringatan (SP) dua kali.
Dalam aturannya, jika pengusaha tetap membangkang menolak alat e tax itu, izin usaha operasional akan dicabut. Tidak hanya itu,tempat usaha itu juga bisa disegel karena menolak untuk dipasang alat pemantau pajak.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya menyambut baik karena pengusaha pempek yang sebelumnya menolak untuk dipasang, saat ini sudah bersedia untuk dipasang e tax.
“Sudah kita pasang, hari ini sudah terpantau alat itu sudah digunakan oleh pengelola pempeknya,” kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan, pihaknya tak jadi melayangkan SP 3 untuk pengusaha pempek tersebut, karena setelah dikasih SP 2 pengelola pempek sudah bersedia untuk dipasang e tax.
“Sekarang sudah ada 400 alat e tax kami pasang ,” kata dia.
Menurut dia, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menemukan masih ada restoran pempek yang sudah dipasang e tax tapi tidak menggunakannya. Beberapa restoran tersebut mencoba mengelabui petugas dengan mengeluarkan struk pembayaran secara manual, untuk menghindari pajak.
Dari pantauan tim nya di lapangan serta masih banyak pengelola usaha khususnya restoran yang memberikan nota pembayaran manual. Menurut dia, hasil investigasi yang dilakukan petugas dan laporan sistem yang diberikan vendor, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Beberapa restoran yang Kelabui kita dan tidak mau pasang alat berangsur sudah mau menggunakan alat e tax” kata Sulaiman.(za)
