Curi Motor Temannya Sendiri, Almustagim di Amankan Unit Pidum

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Seperti pepatah “air susu dibalas air tuba” hal inilah yang dilakukan oleh M Almustaqim (34), warga Taman Sari Lorong Bersama Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, sudah diberikan pekerjaan oleh temannya, dirinya malah melakukan aksi pencurian motor. 

 

Alhasil, karena ulahnya ia pun terpaksa diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum (Pidana Umum), pimpinan Kanit Opnal Pidum Ipda Popay, pada Jumat (06/05/2025), malam, saat pelaku berada di Jalan Lebung Permai Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

 

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan pelaku pada 02 Mei 2025, berawal korban memberikan pekerjaan kepada pelaku untuk memperbaiki kuburan orang tuanya.

 

Lalu, saat korban beristirahat di TKP sekitar Pukul 12.30 WIB, dan saat korban keluar terkejut melihat kendaraan sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di TKP, dan korban sempat mencari, namun sepeda motor milik korban tidak ditemukan hilang dicuri oleh terlapor.

 

Setelah melihat rekaman CCTV, ternyata benar pelaku mencurinya. selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

 

“Jadi benar setelah korban melapor, kami langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, pada Senin (12/05/2025).

 

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Rekaman CCTV di TKP, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna Merah Putih,1 helai baju kaos warna Hijau yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana.

 

” Dan1 Buah Topi hitam yang terekam CCTV pada saat melakukan pidana dan 1 lembar STNK sepeda motor yang hilang dicuri,” bebenya.

 

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.