Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS — Peristiwa pembunuhan terhadap bocah sekolah dasar (SD) berinisial RDP (6) yang terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menggemparkan warga hingga menjadi sorotan publik.
Salah satunya dari Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Conie Pania Putri. Dia sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial RY (20) yang sangat keji serta tidak berprikemanusiaan.
“Kita sudah melihat beritanya. Ini kekerasan yang sangat keji, tidak berprikemanusiaan terhadap anak yang masih kecil. Pelaku membujuk korban dengan dalih membeli makanan, tetapi dibawa ke kebun,” kata Conie saat diwawancarai awak media, pada Selasa (29/07/2025) .
“Disaat korban melawan, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga meninggal dunia, lalu dirudapaksa. Artinya ini tindakan yang tidak manusiawi, saya meminta pelaku dihukum sangat berat,” ujarnya.
Conie menjelaskan, dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sudah sangat jelas diatur dalam BAB 10 (a) Tentang Larangan Pasal 76 (c) setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman Pasal 80 Ayat 3 menyebabkan kematian maka pelaku dipidana 15 tahun penjara atau denda 3 miliar.
“Bisa juga di juncto Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau 20 tahun. Jadi, pelaku ini bisa dijerat dengan pidana hukuman mati. Sudah sangat pantas dihukum mati, kita minta kepada penyidik untuk melihat unsur berencananya,” tambah Conie.
Perempuan, yang juga sebagai Wakil Direktur LBH Bima Sakti ini menilai perbuatan keji yang dilakukan oleh RY sudah termasuk pembunuhan berencana. Dimana, pelaku membujuk korban dengan iming-imingi membelikan makanan dan diajak ke area perkebunan.
“Biar penyidik yang mengembangkannya nanti. Akan tetapi sekali lagi saya menilai, pelaku layak dihukum mati agar menjadi efek jera, pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya .
Menurutnya, pihaknya harus mengingatkan kepada semua pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat maupun insan pers untuk ikut berperan serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segal bentuk kekerasan.
“Kejadian ini sangat mencoreng Sumsel khususnya OKI, yang selama ini kami sangat gencar sekali menyebarkan informasi, edukasi sosialisasi ancaman pidana, perilaku yang kita hindari, perilaku agar masyarakat atau orang tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Dan ini terjadi lagi, kami sangat prihatin kenapa terus menerus kejadian seperti ini terjadi”pungkasnya.