Pelaku Pencurian dengan Modus Pinjam ATM Di Tangkap Jatanras Polda Sumsel

Laporan: UCI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang.

 

Dalam pengungkapan tersebut seorang mahasiswa berinisial AM (23) diamankan Unit IV Subdit III Jatanras setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.

 

Peristiwa ini terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar Pukul 02.50 WIB di kediaman korban Putri Febriyani (33) di kawasan Sematang Borang, Palembang.

 

Modus tersangka cukup licik. Ia berpura-pura meminta tolong korban mengambilkan uang di ATM dengan kartu miliknya.

 

Saat korban meninggalkan rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kamar gudang dan menggasak uang tunai senilai Rp 80 juta.

 

Korban baru menyadari setelah mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Tak butuh waktu lama, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jakabaring, Palembang.

 

“Setelah dipastikan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp 24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, dan rekaman CCTV kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, pada Rabu (01/10/2025).

 

Johannes menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan rumah tangga.

 

“Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” tegas Johannes.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat.

 

“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras. Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ungkap Nandang.

 

Saat ini, tersangka AM (23) telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel.

 

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” tutup Nandang.