Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (13/2/2026), terpidana Barmawi mengakui adanya aliran dana ratusan juta rupiah dari bisnis sabu ke rekening pribadinya.
Barmawi memberikan keterangan sebagai saksi secara daring dari Rutan Pakjo Palembang dalam perkara atas nama terdakwa Apri Maikel Jekson. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar.
Di hadapan majelis hakim, Barmawi tidak menampik bahwa sejak 2019 dirinya menerima uang dari peredaran narkotika. Ia menyebut dua rekening bank yang dibuat awalnya digunakan untuk usaha legal seperti bisnis batubara dan kios ritel, namun kemudian turut dipakai menampung hasil penjualan sabu.
“Memang ada uang dari bisnis narkotika yang masuk ke rekening saya. Tapi saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Apri Maikel Jekson,” ujar Barmawi.
Pengakuan itu turut dibenarkan oleh Apri Maikel Jekson. Namun, Apri berdalih hanya menjalankan perintah untuk mentransfer sejumlah uang, termasuk ke rekening Barmawi, tanpa mengetahui sumber dana tersebut.
“Saya hanya diminta transfer. Soal uang itu dari mana, saya tidak tahu,” kata Apri di ruang sidang.
Apri sendiri merupakan bagian dari perkara besar yang turut menjerat Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dijuluki “Crazy Rich” Tulung Selapan. Keduanya sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Dalam dakwaan jaksa, Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama pihak lain. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan sejumlah rekening bank untuk menerima, menyimpan, serta memindahkan dana hasil kejahatan.
Rekening yang dipakai disebut berada di beberapa bank, termasuk BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel. Dari hasil penelusuran transaksi, jaksa menemukan ratusan aktivitas keluar-masuk dana dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu rekening atas nama terdakwa bahkan tercatat menerima lebih dari Rp80 miliar dalam kurun waktu 2012–2024 melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer antarbank, RTGS, ATM hingga mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali disalurkan ke jaringan narkotika melalui ratusan transaksi lain.
Tak hanya aliran dana, jaksa juga mengungkap sejumlah aset yang telah disita. Di antaranya tanah dan bangunan di Palembang serta Ogan Komering Ilir, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, hingga uang tunai di rekening bernilai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, penasihat hukum Apri Maikel Jekson, Nurmalah, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan Barmawi maupun terdakwa lain, termasuk Haji Sutar dan Debyk.
“Tidak ada hubungan atau saling kenal. Itu sudah ditegaskan dalam persidangan,” ujarnya.
Pihaknya berencana menghadirkan belasan saksi pada sidang lanjutan untuk membantah bahwa aset yang disita berasal dari bisnis narkotika. Menurutnya, sejumlah harta tersebut merupakan hasil usaha para terdakwa sebelum perkara TPPU mencuat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
