Bukti Kejaksaan dan KPKNL Belum Lengkap, Sidang PMH Pelelangan Kapal Kembali Tertunda

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg yang diajukan H. Habibi terhadap Kejaksaan Negeri Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (18/02/2026).

 

Namun, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

 

Dalam persidangan, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena pihak tergugat belum melengkapi dua alat bukti yang dipersyaratkan. Selain itu, pihak Turut Tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang (KPKNL), juga tidak hadir.

 

“Bukti dari tergugat masih kurang dua alat bukti, dan pihak Turut Tergugat tidak hadir. Untuk saksi dari penggugat juga belum dapat diperiksa hari ini,” ujar hakim ketua di persidangan.

 

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang guna memberi kesempatan kepada para pihak melengkapi kekurangan, serta memastikan kehadiran seluruh pihak terkait pada agenda lanjutan.

 

Gugatan yang didaftarkan pada 30 September 2025 itu meminta pengembalian sejumlah barang yang menjadi objek sengketa, yakni satu kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) bernama Trans Kalimantan 02 dengan GT 201 berikut dokumen-dokumen kapal.

 

Selain pengembalian barang, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp13,34 miliar dan immateriil Rp 2 miliar, serta dwangsom Rp 10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

 

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Kgs Akhmad Tabrani, didampingi Lani Nopriansyah, menjelaskan agenda sidang hari ini seharusnya adalah lanjutan penyampaian alat bukti dari pihak kejaksaan serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

 

“Namun hari ini KPKNL tidak hadir, dan alat bukti dari pihak kejaksaan masih ada yang tertunda. Jadi untuk saksi akan dilaksanakan minggu depan,” ujarnya.

 

Tabrani menegaskan, gugatan diajukan karena menurut pihaknya, penyitaan dan pelelangan yang dilakukan kejaksaan dan KPKNL merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, barang yang disita dan dilelang disebut merupakan milik sah Habibi, bukan milik pihak terpidana yang telah menjalani hukuman.

 

“Bukti kepemilikan kapal berupa gros lelang masih ada pada klien kami. Namun berdasarkan alat bukti dari pihak kejaksaan, kapal tersebut sudah dilelang. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kapal tersebut sebelumnya disewakan, dengan pernyataan tidak akan digunakan untuk mengangkut barang ilegal atau berbahaya. Proses sewa, termasuk prosedur administrasi di syahbandar, disebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh saksi dalam persidangan berikutnya.

 

Sementara itu, Ahmad Ibrahim yang hadir sebagai saksi menyayangkan penundaan sidang. Ia menilai hal tersebut menghambat proses gugatan pemilik kapal untuk mendapatkan kembali haknya.

 

“Menurut saya, penundaan ini menghambat proses pengambilan kembali kapal oleh pemiliknya. Posisi kapal itu kan sewa. Seharusnya tidak ada penyitaan kecuali barang tersebut hasil tindak kejahatan,” ujarnya.

 

Ahmad yang mengaku datang dari Jakarta untuk memberikan kesaksian berharap sidang pekan depan dapat berjalan lancar dan seluruh pihak hadir sesuai agenda.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda kelanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.