Strategi “Bedah Rumah” Polda Sumsel Berhasil Amankan 55 Gram Sabu
Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS — Kejelian personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dalam melakukan pembuntutan (surveillance) membuahkan hasil besar.
Seorang bandar narkotika berinisial RA (23) berhasil diringkus dalam sebuah operasi maraton yang menyisir dua lokasi berbeda di Kota Palembang sejak Kamis malam (26/03/2026) hingga Jumat dini hari (27/03/2026).
Drama penangkapan bermula di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni sekitar Pukul 20.30 WIB, tim yang sudah lama mengintai pergerakan RA langsung menyergap pemuda asal Ilir Barat II tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 43,00 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam tas sandang hitam dengan balutan lakban cokelat. Polisi juga menyita satu unit ponsel pintar yang diduga kuat menjadi alat komunikasi transaksi.
Tak puas dengan satu titik, petugas langsung melakukan “bedah rumah” di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Pintu Besi, Kertapati. Strategi pengembangan cepat ini terbukti efektif. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 12,77 gram sabu yang disimpan unik di dalam tas kecil berbentuk roda.
Barang Bukti yang Diamankan:
Total Sabu: 55,77 Gram (4 paket siap edar), satu unit timbangan digital dan satu bal plastik klip transparan, satu unit HP Infinix Smart 8.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa keberhasilan ini mematahkan trik tersangka yang memisahkan stok “stok jalan” dengan “stok gudang” di rumah untuk mengelabui petugas.
“Kami tidak berhenti di penangkapan jalanan. Begitu ada indikasi stok tambahan, tim langsung bergerak ke rumah tersangka. Total 55 gram lebih berhasil diamankan. Kami akan bongkar semua stok hingga ke akarnya,” tegas Kombes Yulian, pada Rabu (01/04/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memutus rantai distribusi menengah ke atas.
“Target kami adalah para bandar yang menguasai stok besar. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mereka untuk merusak generasi muda di Sumsel,” kata Kombes Yulian.
Kini RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
