Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Kesaksian Via Zoom

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (07/04/2026).

 

Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan dua saksi penting, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU. Namun, sidang akhirnya ditunda.

 

Penundaan ini dipicu adanya permohonan dari salah satu saksi, Teddy Melensa, yang meminta agar memberikan keterangan secara daring (online). Permintaan tersebut ditolak oleh JPU yang menginginkan pemeriksaan dilakukan secara langsung di ruang sidang.

 

Penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin, mengatakan pihaknya sependapat dengan sikap JPU.

 

“Disampaikan oleh penuntut umum KPK bahwa penundaan ini karena adanya surat permohonan dari saksi Teddy Melensa yang meminta sidang dilakukan secara Zoom.

 

Namun penuntut umum menolak dan meminta saksi dihadirkan langsung di persidangan, dan kami sepakat dengan itu,” ujar Samsudin.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan sidang secara virtual saat ini tidak lagi menjadi ketentuan umum, melainkan hanya bersifat situasional.

 

“Sidang Zoom itu sifatnya kondisional. Agar persidangan berjalan fair, semua alat bukti dan saksi sebaiknya ditampilkan langsung di muka persidangan, sehingga tidak terjadi kesesatan dalam penuntutan maupun pembelaan,” jelasnya.

 

Samsudin juga menyoroti adanya rencana menghadirkan saksi tambahan yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Sekda OKU.

 

“Kalaupun saksi dadakan itu diperiksa, tentu kami akan menolak. Karena kami membutuhkan persiapan dalam melakukan cross-examination sebagai bagian dari hak pembelaan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, cross-examination merupakan hak penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi guna memperkuat pembelaan terhadap terdakwa.

 

Lebih lanjut, pihaknya berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

“Kami juga akan menyiapkan saksi ahli yang meringankan guna mematangkan pledoi dan mematahkan poin-poin dakwaan dari penuntut umum,” tambahnya.

 

Terkait status saksi yang akan dihadirkan, termasuk dari kalangan pejabat daerah, Samsudin menilai hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang disusun oleh penyidik dan JPU.

 

“Namun fokus kami tetap pada pembelaan terhadap terdakwa, bagaimana agar terdakwa bisa lepas dari dakwaan atau setidaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.