Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan Spesialis Curanmor

Laporan: Uci

 

OKU TIMUR, BS — Komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan wilayah kembali membuahkan hasil. Dalam operasi terbaru, jajaran Satreskrim berhasil meringkus dua pelaku kejahatan berbeda, yakni seorang polisi gadungan yang sempat buron dan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Pelaku pertama yang diamankan adalah HS (22), seorang buronan (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sejak Juli 2024. HS diringkus di Desa Banuayu, pada Selasa (14/4/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, HS menggunakan modus yang sangat meresahkan, yakni mengaku sebagai anggota Polri aktif.

 

Modus operandi tersangka menghentikan pengendara di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih razia narkoba dan senjata tajam.

 

Tersangka kemudian membawa korban ke tempat sepi, mengintimidasi, lalu merampas sepeda motor, ponsel, dan dompet.Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.

 

Di lokasi berbeda, Polsek Martapura bersama Tim Opsnal Satreskrim juga menciduk AS (34) alias Dedet pada Senin (13/04/2026). Dedet merupakan tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mengincar motor di area perkebunan.

 

Ia diketahui beraksi dengan cara merusak sistem kelistrikan (soket kabel) motor korbannya.

 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoreng nama institusi Polri untuk berbuat jahat.

 

“Kami tindak tegas siapa pun yang menakut-nakuti masyarakat, apalagi sampai mencatut identitas Polri. Ini adalah bukti kehadiran kami untuk memberikan rasa aman,” tegas Rendi, pada Rabu (15/04/2026).

 

Petugas mengamankan satu unit Honda Beat, dokumen kendaraan, serta kotak ponsel milik korban.

 

“Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara,” jelas Rendi.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan ini dan meminta warga tetap waspada terhadap modus serupa. Beliau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 (bebas pulsa) jika menemui aktivitas mencurigakan di lapangan.

 

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Polda Sumatera Selatan dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Nandang singkat.