Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kekerasan Seksual di Sekayu
Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan, terpidana kasus kekerasan seksual bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/05/2026) sekitar Pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Fahrul Rozi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.
“Terpidana merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya, pada Jumat (22/05/2026).
Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024 dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Vanny mengungkapkan, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO di wilayah Sekayu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku.
“Dari hasil pemetaan, terpidana diketahui sehari-hari bekerja di kebun mulai subuh hingga menjelang magrib,” katanya.
Setelah dilakukan pengintaian secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya.
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses eksekusi hukuman.
Kejati Sumsel juga mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.
“Tim Tabur akan terus memburu para DPO. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny.
