Buron 9 Bulan, TO Kasus Penganiayaan Maut di Seberang Ulu I Akhirnya Diringkus Polisi

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Setelah sempat menjadi TO (target operasi anggota reskrim Polsek SU I, Palembang, pelaku kasus pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban yakni Yoga (43), meninggal dunia berhasil diringkus.

 

Pelaku yakni KE (41), warga jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Lubuk Benalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kabupaten Musi Rawas ditangkap pada Minggu (17/05/2026), malam saat berada di kawasan Muhajirin, Kecamatan IB I, Kota Palembang.

 

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh KE terjadi pada Sabtu (30 Agustus 2025) sekitar Pukul 19.30 WIB, di Jalan SH Wardoyo Gang Duren Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1, Palembang.

 

Berawal saat korban ditemui anaknya yang masih kecil menangis mengadu kepada korban. Karena istri pelaku melarang anak korban main di rumahnya. Lalu korban mendatangi pelaku di rumahnya sendirian.

 

Tak berapa lama korban diberitahukan jika korban terluka parah kena tusuk oleh pelaku. lalu istri korban mendatangi korban yang sudah terkapar berjarak 100 meter dari rumahnya dan melihat korban luka luka pada tubuhnya dan sudah tidak sadarkan diri.

 

Kemudian korban di bawah oleh istrinya dengan berboncengan dengan sepeda motor kerumah sakit Bari dan sesampainya di RS Bari Korban telah meninggal dunia.

 

“Jadi benar pelaku ini merupakan TO kami yang sudah lama kami buru. Kami tangkap,  setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, ” Ungkap Kapolsek SU I, PAlembang Kompol Heri didampingi Kanit Res AKP Andrian, pada Sabtu (23/05/2026).

 

Setelah keberadaan pelaku berhasil diketahui, lanjut Heri, pelaku diringkus saat berada di kawasan Muhajirin, Kecamatan IB I, Palembang. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pakaian yang digunakan korban dan ⁠1 lembar celana saat digunakan korban waktu kejadian,” terangnya.

 

“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 Kuhp Jo Pasal 466 Ayat 3 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. 

 

Sedangkan pelaku hanya mengakui perbuatannya salah. “Saya khilaf pak, dan menyesal,” ucap KE.