Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (17/06/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin bersama hakim anggota, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Atas perbuatannya, terdakwa Erwan Hadi, selaku pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
JPU juga menuntut Erwan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,06 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa Wisnu Andrio Patra, yang dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Wisnu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, JPU menuntut Juliantoro membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Dasril juga dibebankan membayar uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Pabri Putra Dasalin dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa Mario Aska Pratama juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
“Terhadap para terdakwa yang terbukti menikmati hasil tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum menuntut pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut JPU.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Dana KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp 10 miliar dan diduga dicairkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
