Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Dua terdakwa promosi judi online melalui siaran langsung Facebook, Miko Bima Sutra dan M Taupik Sahputra, dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada Kamis (25/06/2026).
Keduanya didakwa menjadi host atau streamer yang mempromosikan situs judi online CM8 dan Master Slot 69 melalui akun Facebook Andron Reacts 2. Aktivitas tersebut diduga dijalankan dalam jaringan yang dikendalikan dari Malaysia oleh seseorang bernama Maxx, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam tuntutannya, JPU Mario Churairo menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar Mario saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 426 huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim merampas atau menonaktifkan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari telepon genggam, flashdisk, perangkat pendukung siaran, hingga akun Facebook yang dipakai untuk menayangkan promosi perjudian online.
Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan yang disebut telah berakhir sejak 2 April 2026.
Penasihat hukum memohon agar kedua terdakwa dijatuhi putusan yang memungkinkan mereka segera dikeluarkan dari tahanan.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan lalu mengeluarkan terdakwa dari tahanan mengingat masa penahanan sudah berakhir sejak 2 April 2026 lalu,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, Miko dan Taupik direkrut oleh Hadi Prabowo alias Ditol, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang, pada Maret 2025. Keduanya kemudian bekerja sebagai host live streaming perjudian online.
Komputer milik Taupik disebut telah dipasangi aplikasi TeamViewer dan OBS. Melalui perangkat tersebut, jaringan operator diduga dapat mengakses serta mengendalikan siaran dari jarak jauh.
Setiap hari, kedua terdakwa melakukan siaran langsung secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai Pukul 20.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB. Dalam tayangan itu, mereka memainkan permainan judi online jenis mahjong untuk menarik masyarakat agar mengakses situs yang dipromosikan.
Jaksa juga mengungkap adanya grup WhatsApp bernama C500 yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk mengatur jadwal live streaming, membagikan tautan akun Facebook, hingga menyebarkan konten yang telah diedit.
Dari aktivitas itu, Miko disebut menerima upah Rp 300 ribu, sedangkan Taupik memperoleh Rp 500 ribu. Pembayaran dilakukan setiap dua hari sekali dan diterima para terdakwa setiap empat hari sekali.
Kasus ini terbongkar setelah personel Subdit Siber Polda Sumatera Selatan melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook yang menayangkan promosi situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran serta profiling, polisi mengidentifikasi kedua terdakwa sebagai pemeran dalam siaran langsung tersebut.
Keduanya kemudian ditangkap pada 3 Desember 2025. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
