Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta tersebut.
“Benar, penyidikan kasus lampu jalan ada tiga pihak swasta diperiksa hari ini,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, pada Rabu (20/08/2026).
Namun, saat ditanya mengenai asal maupun keterkaitan ketiga pihak swasta tersebut dengan proyek yang tengah disidik, Ali Rizza belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk itu belum bisa kami sampaikan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pihak swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Palembang. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mendalami rangkaian proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami.
Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pekerjaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hingga kini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
