Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 kembali mengungkap fakta baru di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (15/09/2026), terungkap adanya transaksi keuangan hingga miliaran rupiah yang dikaitkan dengan sejumlah nama, termasuk Abi Nurwardani.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, tersebut menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta. Mereka yakni Yunita, staf Finance PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Dani Suhandi selaku Office Boy PT Complus Sistem Solusi (CSS), serta Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.
Perhatian persidangan tertuju pada kesaksian Dani Suhandi. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Dani mengakui dirinya melakukan sejumlah transaksi pengiriman uang ke beberapa rekening.
JPU kemudian mengonfirmasi sejumlah nama penerima transaksi tersebut.
“Apakah benar saksi yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama, di antaranya Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken?” tanya JPU KPK.
“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama yaitu Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken,” jawab Dani.
Dani menyebut transaksi tersebut dilakukan melalui rekening Bank BCA Cabang Semanan Indah.
Dalam persidangan kemudian terungkap pola transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah. Untuk nama Anang Sidiq, misalnya, Dani mengaku melakukan pengiriman uang sebanyak empat kali dalam satu hari pada 2025.
Transaksi serupa juga dilakukan kepada rekening atas nama Radiansyah dan Niken. Nilai setiap transaksi disebut berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
Jika dikaitkan dengan keseluruhan transaksi yang terungkap dalam persidangan, nilai aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan Abi Nurwardani mencapai sekitar Rp 12,4 miliar.
JPU juga menggali dugaan penggunaan sejumlah nama dalam transaksi tersebut. Dalam persidangan disebutkan, rekening-rekening dengan nama tertentu diduga berkaitan dengan Abi Nurwardani, termasuk dugaan penggunaan rekening atas nama pihak lain.
Namun, keterkaitan masing-masing rekening dengan Abi Nurwardani masih menjadi bagian yang diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan.
Perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa dari pihak swasta yang didakwa sebagai pihak yang memberikan suap dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Dugaan perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13 miliar.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU KPK juga dijadwalkan menghadirkan Bunga Intan Pratiwi, staf P3K Kebudayaan yang disebut sebagai orang kepercayaan Abi Nurwardani.
Selain itu, Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 300 juta.
Keterangan para saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian JPU KPK dalam mengurai dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara pengadaan Chromebook dan Smart Board tersebut.
Sidang masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.
