Cemburu Buta Berujung Bui, Pelaku Curas Mobil di Palembang Ditembak Polisi karena Melawan

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa Curas (pencurian dengan kekerasan) disertai penusukan yang terjadi di Jalan Sukawinatan Harapan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku dalam hitungan Jam.

 

Pelaku yakni AG (22), warga Jalan Dr M Isa Lorong Fajar Keluraham Kuto baru Kecamatan IT III, Palembang, ditangkap petugas Unit Ranmor pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Iwan Tewok saat keberadaannya berhasil diendus berada dikawasan Gandus, Palembang, pada Kamis (08/20/2026).

 

Tak pelak, lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap, AG pun terpaksa berikan petugas tindakan tegas terukur yang melekatkan kaki kiri dan kanannya. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, berserta barang bukti AG langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

 

Aksi Curas dan penusukan yang dilakukan AG terjadi pada Kamis (08/10/2026) sekitar Pukul 05.00 WIB. Berawal saat korban yakni JC, mengantarkan korban Kamelia, korban Clara Monika dan Amel ke kerumah kontrakan di TKP (tempat kejadian perkara).

 

Sesampainya di lokasi kejadian, pada saat para korban hendak keluar dari mobil, tiba-tiba datang pelaku AG yang merupakan mantan pacar korban Kamelia dengan membawa senjata tajam. Saat pelaku marah-marah, mengamuk, menodongkan sajam dan membacokkan sajam secara membabi buta ke arah para korban.

 

Pelaku diduga merasa cemburu dan tidak senang terhadap korban JC yang mengantarkan korban Kamelia, yang mana diketahui korban JC hanya mengantar korban sebatas teman saja. Cemburu pelaku langsung menerobos kedalam mobil dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban JC.

 

Lalu membacok korban JC berkali-kali. Korban JC berusaha membela diri dengan cara mendorong pelaku hingga keluar mobil. Namun, pelaku yang masih emosi kembali membacok ke arah para korban secara brutal, hingga para korban secara bersama• sama berusaha merebut sajam dari tangan pelaku.

 

Setelah sajam berhasil direbut, pelaku malah membawa kabur mobil korban JC. Akibat peristiwa tersebut: korban mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, tangan kanan, dan muka, serta mengalam kerugian materiil berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz bernopol BG-1897- KR, 1 unit ponsel samsung Z Flip 5.

 

Sedangkan, korban Kamelia mengalami luka bacok pada kaki kanan, luka lecet pada jari telunjuk tangan kiri, serta luka lecet pada tangan kanan dan korban Clara Monika mengalami kerugian 1 unit ponsel merek OPPO A3s yang berada di dalam mobil yang dibawa kabur pelaku.

 

Tak terima dengan peristiwa ini korban pun langsung melapor ke Polrestabes Palembang. “Jadi benar pelaku Curas disertai Penusukan yakni AG sudah berhasil diamankan setelah kita menerima laporan korban. Setelah melakukan penyelidik dan mengendus keberadaan pelaku, pelaku langsung diamankan dikawasan Gandus Palembang, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, pada Jumat (09/10/2026).

 

Lanjutnya, untuk motifnya pelaku nekat melakukan aksi Curas dan penusukan ini diduga cemburu dengan korban JC, yang mengantar korban Kamelia, padahal mereka hanya berstatus teman saja. “Ya motif nya cemburu. Namun sangat disayangkan karena melawan petugas saat ditangkap dan hendak kabur pelaku pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

 

Selian mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Toyota Avanza veloz warna silver metalik milik korban,1 buah senjata tajam berjenis pisau, 1 buah celana jeans panjang bewarna abu abu yang di gunakan pelaku.

 

“Selian riu, 1 buah baju kaos hitam yang digunakan, 1 buah baju korban bewarna biru dan ⁠2 Unit Hp korban,” bebernya.

 

Ditambahkannya, hingga kini pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal Pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.