Cekcok Utang Piutang Berujung Penganiayaan, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Gegara diduga persoalan hutang piutang berujung keributan di terjadi kawasan Jakabaring, Palembang. Seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Syarifah Aluyah Sabilah (39) mengaku mulutnya dicengkeram dan dipukul menggunakan gagang sapu.
Tak terima dengan peristiwa penganiayaan tersebut, korban akhirinya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat, (09/10/2026).
Dihadapan petugas korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tembok Baru Lorong Sinar Harapan Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada Selasa (06/10/2026) sekitar Pukul 13.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi berawal korban memiliki hutang dengan orang lain sebesar Rp 400 Ribu. Hutang tersebut berupa kredit barang. Lalu tiba-tiba datanglah dua perempuan menemuinya untuk menagih utang tersebut.
“Awalnya mereka datang untuk menagih utang. Kemudian terjadi cekcok mulut,” ungkap korban.
Dari cekcok tersebut kemudian diduga berujung tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor F dan A. “Mulut saya dicengkeram menggunakan tangan pelaku dan dipukul menggunakan gagang sapu,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha sebelah kanan. “Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian berharap kedua pelaku dapat segera ditangkap,” harapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Ipda Eko Deny Saputra didampingi Kanit SpK Ipda Tri membenarkan adanya laporan korban terkait penganiayaan yang dialami korban dan sudah diterima. “Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
