Diduga Peras 18 Agen Kapal Lewat Penerbitan Dokumen, Indrullah Mukhlis Diadili di PN Palembang

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis, didakwa menerima uang operasional atau fee sebesar Rp4,000 miliar dari 18 agen kapal terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat izin lainnya.

 

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Sumartha Syamsu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Rabu (14/10/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ciptoadi.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan, Indrullah diduga menerima uang sebesar Rp 4.000.150.000,- selama menjabat sebagai Kepala UPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak November 2024 hingga Juni 2026.

 

Uang tersebut disebut berasal dari 18 agen kapal yang menggunakan jasa keagenan untuk mengurus penerbitan SPB. Jaksa menduga pungutan itu dilakukan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

JPU juga mengungkapkan, Indrullah diduga memerintahkan dua orang, yakni Nurdin dan Hairul Azwar, untuk menghubungi agen-agen kapal dan meminta uang operasional atau fee.

 

Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai Rp 250.000,- hingga Rp 2,5 juta untuk setiap penerbitan SPB.

 

Menurut dakwaan, pungutan tersebut seharusnya tidak dikenakan karena penerbitan SPB hanya mensyaratkan pemenuhan dokumen dan kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

 

Jaksa juga menduga Indrullah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat yang bertindak selaku syahbandar untuk mempermudah penerbitan dokumen pelayaran. Apabila agen kapal tidak memberikan uang yang diminta, proses penerbitan SPB diduga akan diperlambat atau dipersulit.

 

Dalam perkara ini, jaksa mencatat sebanyak 4.755 SPB diterbitkan untuk 18 agen kapal selama periode November 2024 hingga Mei 2026.

 

Dalam uraian dakwaan, JPU juga memaparkan peristiwa penyerahan uang pada Kamis (04/06/2026).

 

Sehari sebelumnya, Indrullah disebut menghubungi Muhammad Said, Direktur PT Rizkia Armada Nusantara (RAN), untuk membahas penyerahan fee penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang menggunakan jasa perusahaan tersebut selama Maret hingga Mei 2026.

 

Muhammad Said kemudian menyampaikan bahwa uang sedang dikumpulkan oleh Fandi Ahmad. Dalam komunikasi selanjutnya, Fandi disebut menyanggupi penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hairul Azwar.

 

Pada 04 Juni 2026, Fandi bertemu Hairul di kawasan Jalan Mayor Zen, tepatnya di depan kantor pusat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Palembang. Dalam pertemuan itu, Fandi diduga menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 20 juta kepada Hairul.

 

Setelah penyerahan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Indrullah dan Hairul Azwar di rumah Hairul di kawasan Kalidoni, Palembang.

 

Saat diamankan, ditemukan uang tunai Rp 20 juta serta uang lainnya sebesar Rp 123,2 juta. Dalam dakwaan, uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee yang diterima Indrullah dari agen-agen kapal.

 

JPU turut menguraikan penggunaan uang yang diduga diterima Indrullah dengan total Rp 4.000.150.000,-.

 

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,461 miliar disebut disimpan dalam sejumlah rekening bank. Sebanyak Rp 143,2 juta ditemukan tersimpan saat pengamanan, sedangkan Rp 1,840 miliar disebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan keperluan sehari-hari.

 

Selain itu, jaksa menduga sebagian uang dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni Hairul Azwar sebesar Rp 90 juta, Nurdin Rp 114 juta, Ade Marzuki Rp 104,5 juta, Heri Priyantoro Rp 114 juta, dan Aidil Putrah Rp 133 juta.

 

Atas perbuatannya, Indrullah didakwa dengan tiga alternatif dakwaan.Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 

Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

 

Ketiga, Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam surat dakwaan

 

Setelah mendengarkan dakwaan JPU , terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung menyampaikan bantahan dakwaan JPU atau eksepsi.