LAHAT, BS – Pihak Kejaksaan Negeri Lahat kembali mengingatkan agar penggunaan keuangan Dana Desa (DD) jangan sampai disalahgunakan.
Berdasarkan catatan Kejaksaan ditahun ini (2018) ada tiga desa di Lahat yang terjerat kasus penyalahgunaan DD.
“ Satu kasus menjerat Kades Sungai Laru dan telah putus di PN Tipikor Palembang. Lalu satu kasus dalan proses pelengkapan pemberkasan tahap II menjerat Desa Kota Raya Darat. Terakhir satu desa sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” kata Kejaksaan Negeri Lahat Jaka Suparna SH, Rabu (5/12/2018) dalam momen Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember mendatang.
Dia mengajak agar DD bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kita terus menghimbau kepada kepala desa agar pengelolaan keuangan desa dilaksankan secara baik. Kelola dana desa dengan baik yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Untuk kasus penyalahgunaan dana desa di Lahat tahun 2018 ini ada tiga kasus.
Satu kasus sudah putus oleh PN Tipikor Palembang. Satu kasus yang ditangani pihak Polres Lahat dalam proses kelengkapan berkas untuk tahap II (tersangka dan barang bukti) dan satu kasus masih tahap penyelidikan pihak Pidsus Polres Lahat.
“Satu kasus dalam proses penyelidikan sudah kita lajukan pemeriksaan saksi- saksi,” ujar Jaka Suparna didampingi Kasi Pidsus Kejari Lahat, Teguh Fidia Wahyudi.
Sambungnya bahwa dalam penyalahgunaan keuangan desa ini, sebelum ditangani pihak kejaksaan melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat terlebih dahulu.
Namun bila hasil pemeriksaan inspektorat, terperiksa tidak mengindahkan maka dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
“Ada juga beberapa desa yang mengembalikan keuangan hasil temuan inspektorat sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. Karena memamg ada batas waktu untuk memperbaiki hasil temuan tersebut,” tambah Teguh.
Pihaknya berharap dengan adanya beberapa ketentuan tersebut, bisa mencegah terjadi penyalahgunaan dana desa maupun kades yang terjerat kasus korupsi. “Kami bersama kepolisian dan inspektorat lebih mengedepankan pencegahan,” tukasnya. (ite)
