Polemik Pajak Rp 2,3 Miliar, Pengamat: Yayasan IGM Palembang Harus Terbuka Soal Dugaan Aktivitas Komersial Aset

Laporan: Yudi

 

KOTA PALEMBANG, BS — Pengamat politik Sumatera Selatan, M Haekal Al-Haffafah, menilai pernyataan Marzuki Ali yang menyebut Pemerintah Kota Palembang salah menerapkan aturan dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan IGM perlu diuji dengan fakta penggunaan aset, riwayat kewajiban pajak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Haekal, perdebatan mengenai PBB-P2 Yayasan IGM tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyebut yayasan tersebut sebagai lembaga pendidikan nirlaba. Hal yang perlu diperiksa ialah apakah objek pajak yang dipersoalkan memenuhi persyaratan pengecualian sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

 

“Kalau ingin menyatakan Pemkot salah menerapkan aturan, tunjukkan secara konkret di mana letak kesalahan hukumnya. Status yayasan sebagai lembaga pendidikan nirlaba tidak otomatis membuat seluruh asetnya bebas pajak tanpa melihat fungsi dan penggunaannya,” tegas Haekal, pada Rabu (28/10/2026).

 

Ia menyoroti keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang menyebut Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan menghasilkan pendapatan.

 

“Ini salah satu fakta penting yang harus dijelaskan. Jika memang terdapat aset yang disewakan kepada masyarakat umum dan menghasilkan pendapatan, penggunaan aset tersebut harus dibuka secara terang. Jangan berhenti pada status nirlaba, tetapi mengabaikan aktivitas ekonomi yang disebutkan dalam keterangan Bapenda,” ujarnya.

 

Haekal menjelaskan, Pasal 38 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pengecualian objek PBB-P2 bagi bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

 

Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap pengecualian pajak harus memperhatikan kondisi dan penggunaan objek yang bersangkutan, bukan semata-mata nama atau bentuk badan hukumnya.

 

“Kalau Marzuki Ali berpendapat ketentuan pengecualian itu seharusnya berlaku bagi Yayasan IGM, argumentasinya harus menjawab persoalan penggunaan aset yang disewakan tersebut. Apakah seluruh objek yang ditagih digunakan semata-mata untuk pelayanan pendidikan? Apakah ada bagian yang dimanfaatkan secara komersial? Itu yang harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan,” katanya.

 

Haekal juga menyoroti keterangan Bapenda mengenai tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM sejak 2019 dengan total pokok pajak dan denda yang disebut mencapai Rp 2,3 miliar.

 

Bapenda turut menyatakan bahwa Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk tahun pajak 2019 hingga 50 persen pada 19 Maret 2020. Bagi Haekal, riwayat tersebut relevan untuk menelusuri bagaimana kewajiban pajak yayasan diperlakukan sebelumnya, meskipun permohonan pengurangan itu sendiri tidak serta-merta menjadi bukti final bahwa seluruh objek pajak wajib dikenai PBB-P2.

 

“Angka tunggakan Rp 2,3 miliar harus dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian pokok pajak, denda, objek yang ditagih, dan dasar perhitungannya. Jika yayasan menilai tagihan tersebut keliru, sampaikan keberatan dengan dokumen dan argumentasi hukum yang terukur. Perdebatan ini harus diselesaikan dengan bukti, bukan sekadar klaim,” tegasnya.

 

Ia juga mencermati keterangan Bapenda yang merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Menurut Bapenda, hasil audit tersebut menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek yang dikenai PBB. Bapenda juga menyatakan gugatan yayasan di PTUN Palembang pada 2023 ditolak melalui putusan Nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.

 

“Kalau hasil audit dan putusan pengadilan itu dijadikan dasar, substansinya harus dibuka dan dibaca secara utuh. Kita perlu mengetahui objek sengketa, pertimbangan hakim, dan ruang lingkup kesimpulan auditnya. Namun, Marzuki juga perlu memperhitungkan dokumen-dokumen tersebut ketika menyatakan Pemkot salah menerapkan aturan,” ujarnya

 

Haekal menambahkan, Bapenda menyebut telah menyampaikan surat pemberitahuan dan peringatan, pemberitahuan pemasangan media, serta menawarkan mediasi melalui bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Palembang. Menurut keterangan Bapenda, pihak yayasan tidak menghadiri mediasi tersebut.

 

Haekal juga menanggapi keterangan Bapenda bahwa sejumlah perguruan tinggi swasta di Palembang telah memenuhi kewajiban PBB-P2, termasuk Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, dan perguruan tinggi lainnya.

 

“Prinsip perlakuan yang adil mengharuskan pemerintah menerapkan aturan secara konsisten kepada wajib pajak. Namun, perbandingan antar lembaga juga harus memperhatikan karakteristik aset, penggunaannya, serta dasar penetapan pajak masing-masing. Yang terpenting, tidak boleh ada pengecualian ataupun penagihan tanpa landasan hukum yang jelas,” katanya.

 

Haekal menegaskan, kritik terhadap Pemkot Palembang merupakan hal yang sah. Namun, kritik tersebut perlu disertai pembacaan menyeluruh atas ketentuan perpajakan dan fakta yang menjadi dasar penagihan.

 

“Marzuki Ali boleh mengkritik Pemkot, tetapi pernyataan bahwa pemerintah salah implementasi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum yang spesifik.,” ujarnya.

 

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pokok persoalan ini bukan semata-mata apakah Yayasan IGM berstatus nirlaba, melainkan bagaimana ketentuan pengecualian pajak diterapkan terhadap objek yang dipersoalkan.

 

“Jika memang ada aktivitas komersial, fakta itu perlu diakui dan dijelaskan. Jika yayasan merasa berhak memperoleh pengecualian, buktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan Playing Victim,” tutup Haekal.