Mantan Bupati Lahat Dilaporkan ke Kejati  

 

LAHAT.BS – Pengangkatan Cholil Mansyur menjadi Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat, yang dinilai menyalahi aturan kembali di laporkan Himpunan Masyarakat dan pelajar Kabupaten Lahat ke Kejati Sumsel, sekaligus dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, Kamis (13/12).

 

Mereka berorasi di halaman Kejati meminta kepada Kejaksaan Tinggi agar menindak tegas Marwan Mansyur SH.MM beserta Sekda dan anggota sebagai Tim UKK. Menurut Kordinator Aksi, Sundan menyatakan kebijakan Marwan Mansyur melantik Cholil Mansyur yang tak lain saudara kandungnya adalah sebuah tindakan Nepotisme.

 

“Aturan Pemenedagri no.2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian pasal 4 ayat 1 huruf menjelaskan bahwa tidak terikat hubungan dengan kepala daerah atau dewan pengawas maupun Direksi dalam derajat ke tiga sampai garis lurus atau termasuk menantu dan ipar,” ujar Sundan dalam orasinya.

 

Selain itu dirinya menyoroti bahwa Direktur saat ini adalah mantan narapidana terkait kasus korupsi,” Ini jelas menyalahi aturan PP no.54 tahun 2017 pasal 57 syarat menjadi Direksi itu harus tidak perna dihukum, namun ini yang dilantik adalah mantan napi,” tandasnya.

 

Sundan juga menilai dari segi usia Cholil Mansyur sudah tidak layak karena faktor usia sudah lewat. Tidak itu saja dia juga menilai kredibilitas pihak Sekda selaku ketua UKK, dan Bappeda, Dinas PUBM, Dinas PUPR, BKD, Bagian Umum dan Bagian Hukum Pemkab Lahat selaku anggota Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

 

“Kami pertanyakan kredibilitas para pihak penguji tersebut saat Uji Kelayakan dan Kepatutan yang di lakukan,” pungkasnya. (Ite)