Pemkot Palembang berikan Stimulus PBB hingga 75 persen

PALEMBANG,BS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan stimulus ( pengurangan otomatis) Pajak Bumi Bangunan kepada wajib pajak (WP) hingga 75 persen.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pengurangan otomatis pembayaran PBB ini, untuk mengatasi permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa waktu kebelakang.

Yaitu Perwali No.51/2019 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2019 si kota Palembang. Perwali ini, disosialisasikan kepada Camat dan Lurah se-Kota Palembang.

Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial,”ungkap Kepala BPPD, Sulaiman Amin,Selasa (23/7/2019). Ya, peraturan yang diteken Walikota Harnojoyo ini, merupakan buntut dari permasalahan yang sampai menyeretnya ke kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel beberapa waktu lalu.

Desakan cukup kuat untuk merevisi kenaikan PBB yang dilakukan oleh pemkot Palembang juga muncul dari berbagai kalangan. masyarakat hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang.

“Stimulus diberikan dengan besaran bervariasi. Sesuai daftar himpunan ketetapan pajak,”tambahnya.
Ini meliputi, Nilai Buku I hingga Nilai Buku VI.

Dengan rincian Nilai Buku I nilai pajaknya Rp25.000-Rp100.000. Nilai Buku II nilai pajaknya Rp100.001-Rp300.000. Nilai Buku III nilai pajaknya Rp300.001-Rp500.000. Nilai Buku IV nilai pajaknya Rp500.0001-Rp5.000.000.
Nilai Buku V nilai pajaknya Rp5.000.000-Rp99.999.999. Nilai Buku VI nilai pajaknyalebih dari Rp100.000.000.

“Terhadap Nilai Buku I dan II digratiskan atau diberi stimulus 100 persen dengan total wajib pajak sekitar 624 ribu. Sementara nilai buku diatasnya inilah yang kita kenakan stimulus berupa pengurangan berdasarkan persentase,”jelas Sulaiman.

Stimulus untuk himpunan ketetapan pajak (Nilai buku) ini, lanjutnya yaitu 75 persen untuk Nilai Buku III dan IV. 55 persen untuk Nilai Buku V dan 20 persen untuk Nilai Buku VI.(za)