DPRD Bengkulu Utara, Gelar Paripurna LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2020

 

BENGKULU UTARA,BS  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 , di Ruang Rapat DPRD Bengkulu Utara yang Bertempat di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (18/5/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dan di hadiri oleh 16 orang dari Fraksi DPRD, juga turut dihadiri Wakapolres BU, Pasiter Kodim 0423 Bengkulu Utara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pengadilan Agama Bengkulu Utara, OPD, organisasi wanita dan pihak BUMN.

Dalam penyampaiannya, Bupati Bengkulu Utara Mi’an menjelaskan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, merupakan kelanjutan atas penyusunan LKPD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2020 dan harus disahkan dengan Peraturan Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana laporan keuangan disusun berdasarkan pelaporan Tahun Anggaran 2020 diantaranya :
1). Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Total Sebesar Rp. 1.211.679.313.093,00. Belanja Transfer Rp 256.327.614.985,00. 2). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020. Saldo Anggaran Lebih Senilai Rp 38.239.550.647,52.

3). Neraca Per 31 Desember 2020 Diperoleh Jumlah Aset Sebesar Rp 1.737.054.900.512,24. Kewajiban Sebesar Rp 15.869.671.395,28. 4). Laporan Operasional (LO) Tahun Anggaran 2020, Surplus Defisit LO Sebesar Rp 23.737.602.606,61. 5). Laporan Arus Kas (LAK) Tahun Anggaran 2020, Saldo Akhir Arus Kas Sebesar Rp 38.538.832.596,90. 6). Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Tahun Anggaran 2020, Ekuitas Akhir Sebesar Rp 1.721.186.229.116,86. (Wawan/Adv)