Kades di BU diingatkan jangan tunda bayar pajak

 

BENGKULU UTARA,BS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, berkomitmen menjadikana desa yang ada taat pajak dan aturan.

Kepala  DPMD Kabupaten BU Budi Sampoerno mengatakan, pajak yang disalurkan masyarakat desa akan dikembalikan kepada desa dalam bentuk pembangunan untuk desa itu sendiri.

 

“Tapi sayang masih ada Kades yang belum taat pajak, padahal, membayar Pajak yang bersumber dari Dana Desa maupun sumber dana lainnya yang diwajibkan untuk membayar pajak sebelum anggaran itu digunakan,” tegasnya, Selasa (22/6/2021).

Masih minimnya kesadaran taat pajak oleh Kades ini, katanya, diketahui ketika pihaknya ketikan melakukan pengecekan secara langsung.

“Sering sekali Kepala Desa ini ketika kami melakukan pengecekan selalu ada yang belum melunasi pembayaran pajak dana desa sehingga memperlambat proses pencairan tahap selanjutnya,” ujarnya.

Tentunya ada konsekuensi yang akan didapat jika tidak taat akan pajak.

“Seandainya desa masih ada yang telat melakukan pembayaran pajak maka Konsekuensi yang harus di terima oleh desa tersebut adanya denda pajak terus berjalan. bahkan itu sangat merugikan desa tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, agar di tahun 2021 ini  Budi Sampoerno mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk memahami segala aturan ketika melalukan pencairan pada tahap selajutnya.

“Baik itu Pajak, Surat Perjalanan Dinas (SPJ) Kepala Desa dan bentuk pekerjaan lainnya disetiap desa harus diperhatikan ketika ingin melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap berikutnya,” tambahnya. ( Wawan )