Putus mata rantai Covid 19, Satgas Covid 19 BU sosialisasi dan monitoring di Kecamatan Kerkap
BENGKULU UTARA,BS – Satuan gugus tugas Covid 19 dan Kecamatan Kerkap Kabupaten Bemgkuli Utara (BU) menggencarkan sosialisasi dan monitoring ke masyarakatnya.
Monitoring dan sosialisasi ke masyarakat ini dilakukan guna mengendalikan laju perkembangan penyebaran virus corona.
Camat Kerkap, Novi Indra, S.Sos mengatakan, COVID-19 sudah melanda Indonesia . Berbagai upaya telah dikerahkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona seperti langkah penanggulangan hingga pemutusan mata rantai peredaran virus corona.
“Untuk itu perlu kita lakukan sosialisasi monitoring ini, yang langsung melibatkan warga,” katanya, Kamis (12/8/2021) di Desa Simpang Ketenong,
Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Puskesmas Lubuk Durian, Kepala Dpmpts, Kamtibmas,Kapolsek Kerkap, aparatur desa, tokoh agama dan masyarakat dan team satgas penanganan COVID-19 Kabupaten BU.
“Semua mempunyai peranan, tak kalah pentingnya masyarakat itu sendirimengendalikan laju COVID-19,”terangnya.
Oleh sebab itu, Novi Indra menghimbau seluruh masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan 5 M yakni mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Untuk itu kita harus bersama mencegah penularan ini, terlebih kita sudah ada di PPKM Level IV,” katanya.
Dikatakan Novi Indra lagi, kegiatan monitoring dan pembinaan satgas Covid memiliki maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki fungsi sebagai tempat penanganan, pencegahan, pembinaan serta pendukung yang sudah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) baik dari Inmendagri, SK Gubernur serta SE Buppati.
Selama PPKM Level IV diberlakukan, kiranya masyarakat dapat mematuhinya dengan cara tidak melakukan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
“Kita berharap kepada semua instansi aparatur pemerintahan baik itu tingkat kecamatan, kelurahan atau pun desa .dengan adanya sosialisasi ini bisa lebih mudah memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang aturan instruksi mentri dalam negeri no 28 tahun 2021 tentang PPKM Level IV ini,” tegasnya.(wan)