175 knalpot racing  di OKUS di potong potong Polisi

 

OKUS,BS – Satuan Lalulintas Polres  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) , memusnahkan 175 knalpot racing bising milik pengendaran.

Knalpot ini dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian mengunakan mesin gerinda, Selasa (1/3/2022) dihalaman polres setempat,  lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH mengatakan, pemusnahan ratusan knalpot racing ini diawali dengan pencopotan knalpot kendaraan roda dua yang disita lantaran sering membuat bising di jalanan kota Muara Dua dan sekitarnya.

“Ada 175 knalpot racing kendaraan roda dua dari berbagai macam merk yang kami musnahkan. Pelengkap kendaraan ini kami sita dalam operasi yang dilakukan Satlantas Polres OKU Selatan,” ungkap Kapolres pada keterangan persnya di halaman Mapolres OKU Selatan. Selasa (01/03/2022).

Dikatakan Kapolres pemusnahan 175 knalpot racing ini jika dikalkulasikan dengan uang mencapai kisaran 45 juta rupiah. Knalpot racing ini merupakan hasil dari razia Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan selama 7 bulan terakhir, dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai Februari 2022.

Menurut Kapolres, tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres OKU Selatan ini karena penggunaan atribut kendaraan ini tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat  melanggar.

“Itu sudah diatur dalam Pasal 282 ayat I UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, penggunaan knalpot racing selain bising juga berpengaruh terhadap kinerja mesin kendaraan dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Selain melakukan pemusnahan, Kapolres OKU Selatan juga menghimbau kepada  masyarakat untuk tetap menggunakan asesoris kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita minta masyarakat agar menggunakan knalpot asli dari pabrikan. Untuk diketahui, tindakan tegas yang kami lakukan tidak sebatas operasi saja, jika ditemukan masih melanggar aturan, tetap akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (Red)