Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Fakta mengejutkan terkuak di ruang sidang. Seorang “pelanggan setia” justru diduga menjadi pelaku pencurian perhiasan dengan modus yang rapi dan terencana.
Sidang perkara dengan terdakwa Iga Delia kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (16/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, mengungkap bagaimana kedekatan terdakwa dengan pihak toko diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Saksi Anisa Putri, karyawan toko, menyebut terdakwa bukan orang asing. Justru status sebagai member dan pelanggan aktif membuatnya leluasa bergerak.
“Saya kenal gelang yang mau dijual terdakwa karena setiap produk kami ada kodenya. Terdakwa juga sering live streaming saat belanja, bahkan bebas keluar masuk sampai ke dalam toko,” ungkap Anisa di hadapan majelis hakim.
Dari sinilah, celah itu diduga dimanfaatkan. Saat toko ramai dan pegawai lengah, terdakwa disebut dengan santai menyelipkan perhiasan ke dalam tasnya.
Pemilik toko, Citra, mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Ia menyebut aksi terdakwa bukan hanya sekali.
“Awalnya kami kira kerugian sekitar Rp 60 juta. Tapi dari pengakuannya, pencurian sudah lebih dari dua kali, bahkan lebih dari 200 gram perhiasan yang diambil. Jika dihitung, kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tri Agustina, aksi itu terjadi pada Rabu (21/01/2026) di Toko Golden King’s, kawasan Pasar 16 Ilir. Terdakwa berpura-pura sebagai pembeli, mencoba berbagai perhiasan, lalu diduga mengambilnya diam-diam.
Untuk menghindari kecurigaan, terdakwa tetap melakukan transaksi seperti biasa sebelum pergi membawa barang curian. Bahkan, hasil curian itu dijual kembali di wilayah Musi Rawas dengan harga sekitar Rp 800 ribu per suku, menghasilkan uang hingga Rp 63,2 juta.
Aksi ini akhirnya terbongkar saat terdakwa nekat kembali ke toko keesokan harinya untuk menjual sisa perhiasan. Kecurigaan pegawai karena tidak adanya bukti pembelian berujung pada pengecekan CCTV. Rekaman itulah yang menjadi titik balik terbongkarnya kasus ini.
Terdakwa pun tak berkutik dan mengakui perbuatannya sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian, perhiasan tersebut ternyata hanya perak berlapis emas atau 0 karat. Meski demikian, nilai kerugian tetap ditaksir sekitar Rp 60 juta dan berpotensi lebih besar jika seluruh aksi terdakwa dihitung.
Kini, Iga Delia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan terdakwa.
