Pemkab Empat Lawang Gelar Rakor MoU Dengan Kejari Empat Lawang
Baru beberapa OPD Empat Lawang yang sudah terdata menjalin MoU
EMPAT LAWANG, BS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar rapat kordinasi Perjanjian Kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah. Senin (23/05/22)
Diskusi rapat koordinasi persiapan MoU dan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang di hadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan Perwakilan serta dari pihak Kejari Empat Lawang yakni kasi datun dan rombangan, perihal untuk membahas penandatangan MoU
Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo melalui Kasi Datun Andre mengatakan, masih banyaknya OPD di Kabupaten Empat Lawang yang belum melakukan MoU ke kejari Empat Lawang.
” Saya melihat data yang ada dikantor, dari sekian banyak OPD hanya beberapa saja ada MoU kepada kita. Bukan kami hanya membagi, karena kami menawarkan Mou untuk pendampingan,” ujarnya saat berdiskusi rapat koordinasi persiapan MoU antara Kejari dan Pemkab Empat Lawang,” katanya
Kejaksaan mempunyai fungsi sebagai mediator dalam penyelesaian masalah sengketa perdata maupun tata usaha negara terkait TP4D dalam program pembangunan daerah Kabupaten Empat Lawang.
Selain itu juga Kejaksaan mempunyai peran mengawal dan mengamankan secara efektif atas usaha pencegahan tindakan pelanggaran korupsi guna menghindari kerugian negara yang bisa ditimbulkan.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Fauzan Khoiri, AP., MM mengatakan, untuk OPD nantinya untuk melakukan SKK untuk melakukan MoU bersama kejari Empat Lawang dan lakukan secara legal formal.
”Jadi lakukan semuannya dengan cara legal formal, legal formal itu artinya dasar-dasar dinas, kami minta di pertegas dan di perjelas yang belum terang jadikan terang dan yang abu-abu , jadi kan satu kesimpulan,” pungkasnya. (BOT).
