Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Panggil 6 Pejabat Pemkot 

Laporan: YUDI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Setelah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang tahun 2022-2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemanggilan saksi-saksi kembali.

 

Pemanggilan saksi ini berdasarkan surat kejaksaan Palembang nomor B-985/L6.10.4/Fd.2/02/2025/

 

Pemanggilan saksi-saksi kembali guna melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023.

 

Pemanggilan saksi ini untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 25 Februari 2025 pada Pukul 09.00 WIB sampai selesai.

 

Surat pemanggilan tersebut langsung ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ario Apriyanto Gopar.

 

Para saksi yang dipanggil dapat membawa dokumen berupa, dokumen terkait pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah pada palang merah Indonesia tahun 2020-2023

 

Adapun saksi yang akan kembali di panggil

1. dr Hj Makiani S.H, MM, Mars (Wakil Ketua PMI Palembang)

2. k Sulaiman Amin( ketua bidang organisasi PMI)

3. Ir Akhmad Bastari (ketua bidang penanggulangan bencana PMI)

4. dr Ajeng Intan Estrie Amanda (Kepala Uptd PMI Palembang)

5. Ahmad Zulinto (Ketua Bidang PMR dan Relawan)

6.dr Hj Letizia