Anaknya Tidak Diikutsertakan Dalam Seleksi Kejurprov 2024, Yudistira Lapor Polisi

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tidak terima anaknya yakni M Syah Zikri (18), tidak diikutsertakan dalam seleksi kejurprov Cabor Bulu Tangkis U 17 Tahun 2024, membuat Yudistira (51), melapor perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestabes Palembang, Selasa (01/07/2025).

 

Dihadapan petugas Yudistira mengaku hendak melaporkan ZL seorang PNS (pegawai negeri sipil), dan mengaku peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/10/2024), di jalan Cempaka kantor PBSI Kota Palembang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

 

Dimana berawal saat anaknya yang merupakan seorang atlet PB Sriwijaya Palembang untuk kejurprov 2024 pada umur 17 tahun yang seharusnya anaknya yang berangkat mengikuti seleksi atlet kejurprov Cabor bulu tangkis u 17 tahun 2024.

 

“Saya tidak terima pak karena anak saya tidak diikutsertakan dalam seleksi kejurprov cabang bulu tangkis,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, dimana anaknya merupakan atlet PB Sriwijaya Palembang dan diketahui terlapor memilih tanpa melalui seleksi, sehingga yang mengikuti kegiatan tersebut sebagian atlet berumur 15 tahun yang prestasinya di bawah anaknya.

 

“Anak saya syok tidak terpilih. Padahal prestasi anak saya bagus dibanding yang dipilih Terlapor,” ungkapnya.

 

“Saya berharap atas laporan, laporan saya segera ditindaklanjuti,” ungkapnya kembali.

 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait UU perlindungan anak. “Laporan sudah terima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.