Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan melawan hukum yang sempat digelar di PN Palembang, pada Selasa (01/07/2025). Namun sidang tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri persidangan
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Fatimah menegaskan, untuk perkara sidang gugatan ini terpaksa kita tunda pekan depan
“Kenapa kami tunda, Karena dalam sidang ini hanya pihak penggugat Nurjana yang hadir, sementara pihak tergugat l Kepala Cabang (KCP) pembantu Bank Mega dan tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel serta tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega, tidak menghadiri persidangan ini, maka dengan itu sidang kita tunda dua minggu kepada “Tegas Hakim Ketua Sembari mengetukan palu dipersidangan.
Seusai persidangan, penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal mengatakan, sidang perdana gugatan kami terhadap pihak tergugat l Kepala Cabang (KCP) pembantu Bank Mega, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel dan tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega serta turut tergugat Deriktur utama Alobank
“Alhamdulilah kami dari penggugat menghadiri persidangan, tetapi pihak tergugat satu, dua, tiga dan turut tergugat tidak hadir, sepengetahuan saya seluruh surat pemanggilan jadwal persidangan atau relaas sebenarnya itu sudah sampai ke alamat yang ditujukan yaitu kepada pihak tergugat satu, dua, tiga dan pihak turut tergugat juga, artinya surat dari pengadilan sudah sampai ke mereka tetapi mereka tidak menggunakan haknya untuk menghadiri persidangan ini,“ Tegasnya saat ditemui di PN Palembang.
Masih kata Afdhal, tetapi didalam persidangan Majelis hakim mengambil sikap ketuk kesimpulan sidang ditunda dua minggu kedepan,“ jelasnya.
Afdhal juga menjelaskan untuk kerugian yang dialami oleh klien kami sendiri itu secara martil lebih kurang Rp 1,8 Miliar lebih itu termasuk bunga yang berjalan,Terus yang kedua untuk kerugian in martil itu sebesar Rp 18 miliar.
“Pada saat saya ketemu dengan OJK ini bukan soal kerugian Rp 1,8 miliar nya tetapi ini soal kepercayaan publik dengan dunia perbankan, bagaimana mungkin orang naro di deposito disalah satu bank swasta atau bank Mega tetapi dana di deposito hilang di tilap oleh kepada cabang pembantu (KCP) jadi terhadap hal ini bagaimana membuat kepercayaan kepada publik, sehingga atas kejadian ini membuat orang untuk ragu deposito dana ke Bank Mega, Nah itu kata orang OJK,” Jelasnya.
Masih kata Afdhal, jadi terkait hal ini OJK sangat mendukung apa langkah hukum yang diambil dan itu menjadi haknya konsumen, selain itu juga pada saat bertemu dengan OJK, OJK juga menegaskan kerugian yang ditimbulkan oleh perbankan terhadap Nasabahnya maka itu tanggung jawab perbankannya
“Nah dalam Hal ini kerugian yang ditimbulkan oleh orang Banknya kan bukan oleh pihak luar, jadi terhadap hal ini kami minta dana milik klien kami ini sebesar Rp 1,8 miliar itu dikembalikan,“ Tegasnya.
