Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Gunung Megang Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di Depan Minimarket

Laporan: Uci

 

MUARA ENIM, BS – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Gunung Megang mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, karena kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek tanpa izin.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

 

Kapolsek Gunung Megang AKP Kms Erwin mengatakan, AZ diamankan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru.

 

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti,” ujar Erwin, pada Jumat (26/06/2026).

 

Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun membawa senjata api tanpa hak.

 

Kapolsek menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan memiliki risiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor kepolisian terdekat.

 

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan menunggu terjadi hal yang tidak diinginkan. Serahkan senjata api rakitan kepada kepolisian agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.