Lakukan Orderan Fiktif Isinya Rinso, Ibu Dua Anak Masuk Bui

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan aksi penipuan dengan modus orderan fiktif membuat MU (28), seorang IRT harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang, pada Selasa (01/07/2025).

 

Ini setelah pelaku yang merupakan warga Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang ditangkap korbannya seorang ojol yakni Muhamad Andre (32), bersama anggota Polsek IB I Palembang, dan langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang.

 

Dengan wajah tertunduk malu, MU pun hanya bisa pasrah, ketika dirinya digiring petugas Polsek IB I ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Peristiwa penipuan yang dilakukan MU terjadi pada Minggu (29/06/2025), sekitar Pukul 13.44 WIB, saat pelaku memesan orderan fiktif meminta antar barang yang isinya (diketahui rinso kecil) ke TKP (tempat kejadian perkara), di Jalan Sultan Mansyur Lorong Gardu Kecamatan IB I, Kota Palembang (alamat acak).

 

Lalu, orderan tersebut diterima oleh korban, dan korban pun mengambil barang ke titik pemesan (pelaku), setiba ke lokasi pelaku. Saat itu pelaku meminta talangi terlebih dahulu Rp 200 ribu. Karena tidak ada kecurigaan saat itu korban memberikan uang sebesar Rp 200 ribu.

 

Dan kemudian mengantarkan barang ke TKP. Setiba di TKP ternyata penerima yang dituju mengaku tidak memesan barang tersebut. “Awalnya saya tidak curiga pak. Pelaku memesan gosend dan meminta talangi uang Rp 200 ribu. Nah setiba di lokasi penerima, ternyata setelah bertemu dengan orang di alamat yang dimaksud, orang itu mengaku tidak memesan barang,” ungkap korban Andre.

 

Merasa telah tertipu membuat korban menelepon pelaku. “Saya telepon pak, tetapi nomor tidak aktif. Kemudian saat kembali ke titik lokasi awal pelaku, ternyata tidak ada lagi. Akhirinya saya memutuskan untuk mengintai pelaku. Alhasil tadi malam pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi awalnya,” kata Andre.

 

Sedangkan, pelaku MU mengakui perbuatannya. “Baru satu kali pak saya lakukan aksi ini. Ini pun saya diajari teman saya. Uang tersebut saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari pak,” aku ibu anak 2 ini bersalah .

 

Sementara, KA SpK Polrestabes Palembang , Ipda Erwin membenarkan, adanya serahan tersangka berinisial MU, kasus penipuan orderan fiktif yang diserahkan korban. “Pelaku sudah diamankan, dan hingga kini sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.