Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang Gugatan Praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi PMI kembali digelar di PN Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, pada Senin (07/06/2025).

 

Untuk diketahui dalam Gugatan Praperadilan ini untuk Pihak Permohonan Dedi Supriyanto dan termohon Kejaksaan Negeri Palembang

 

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Raden Zainal Arief menyatakan bahwa dengan telah ditanda tanganinya berita acara penetapan tersangka dalam hal ini Pemohon Pra Peradilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka, sehingga dilakukan penahanan. 

 

Maka dengan itu sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.

 

“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” Tegas Hakim tunggal Raden Zainal Arief saat membacakan putusan dipersidangan.

 

Seperti diketahui dalam Kasus dugaan Korupsi PMI ini terlebih dahulu tersangka Fitrianti Agustinda yang mengajukan Gugatan Praperadilan dan putusan ditolak majelis hakim

 

Sekedar mengingatkan dalam Kasus ini Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

 

Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.

 

Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.