Terdakwa Korupsi Dana Desa Berharap Dihukum Ringan

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang Lanjut Kasus dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas terdakwa Saharaudin kembali digelar di PN Tipikor Palembang dengan Agenda Nota pembelaan (Pledoi, pada Selasa (08/07/2025).

 

Didalam persidangan dihadapan Ketua Majelis hakim Kristanto Sahat, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Muratara Ichsan Azwar, Tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian membacakan nota pembelaannya

 

Seusai membacakan Pledoi, Saharudin melalui penasehat hukumnya Febri Rahmat Nugraha, didampingi M Nur Firdaus mengatakan, poin utama dalam nota Pledoi yang disampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum tidak bisa membuktikan lebih lanjut aliran dana tersebut kemana.

 

“Jadi berdasarkan keterangan auditor yang dihadirkan oleh JPU, pemeriksaan kerugian negara itu hanya berdasarkan BAP saja, jadi oleh karena itu kami memandang bahwa dakwaan atau tuduhan-tuduhan dari Penuntut Umum itu kami nilai kurang kuat dan lemah,” ujar Febi seusai sidang.

 

Selain itu lanjutnya, didalam nota pembelaan pihaknya menyampaikan bahwa terdakwa sebelumnya terlebih dahulu sudah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Lubuk Linggau sekitar tahun 2022 yang lalu.

 

“Nah berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya waktu kurang lebih selama satu tahun, akhirnya kasus ini diambil ahli oleh Kejari Lubuklinggau disinilah klien kami, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal pada saat diperiksa itu materinya sama pada saat dilakukan pemeriksaan di penyidik unit Tipikor, Tapi yang anehnya kenapa hasilnya yang berbeda. Nah itu yang menjadi tanda tanya kami sebagai penasehat hukumnya terdakwa,” tegasnya.

 

Terhadap nota pembelaan sudah disampaikan dalam dipersidangan tadi Febi berharap agar kliennya mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim.

 

“Pada intinya kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta dan memohon agar majelis hakim bisa memberikan fakta kebenaran dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Untuk itu kami juga berharap agar klien kami dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU tersebut,” pintanya.

 

Untuk diketahui dalam persidangan Sebelumnya bahwa terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan

 

Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.