Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Kecamatan Muratara terdakwa Saharudin divonis 5 Tahun Penjara.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Rabu (30/07/2025).

 

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun Serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan,“ Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan.

 

Selain dihukum pidana terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.024.947.139,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima, sementara JPU terhadap putusan tersebut dari majelis hakim menyatakan pikir – pikir.

 

Untuk diketahui dalam persidangan Sebelumnya bahwa terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

 

Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.