Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon Darmanto Efendi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Palembang, pada Senin (04/08/2025).
Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Fatimah, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan dari pihak pemohon Darmanto
Sementara itu sesuai sidang pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko mengatakan, sidang hari ini agendanya pembacaan putusan, untuk putusan pada intinya majelis hakim menolak seluruhnya gugatan praperadilan pihak pemohon Darmanto Efendi
“Selanjutnya majelis hakim juga dalam Amar putusan menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sah menurut hukum “Ujar Aiptu Heru, pada Senin (04/08/2025).
Heru juga menjelaskan, untuk berkas Darmanto Efendi selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan sekarang berkasnya sudah di pihak kejaksaan
“Kemudian untuk tahap selanjutnya itu penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah semuanya lengkap baru memasuki proses persidangan “Jelasnya
Sementara itu pihak Pemohon Darmanto melalui kuasa hukumnya Supendi, didampingi M Nur Firdaus mengatakan, terhadap gugatan praperadilan pihaknya yang digugurkan atau ditolak majelis hakim itu sebenarnya hanya salah penerapan pasal saja
“Tetapi majelis hakim berpendapat lain dan menjelaskan bahwa penerapan pasal itu bukan disini melainkan di pokok perkara, makanya gugatan kami digugurkan atau ditolak “Tegasnya
Suppendi juga menegaskan, terhadap hal ini tentunya kami siap akan mendampingi klien kami dari mulai penyelidikan di kejaksaan dan dan sampai ke proses persidangan,” Tegasnya.
